Kemenhub Umumkan Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Berikut Aturannya

24 April 2020, 11:00 WIB
/

RINGTIMES - Idul Fitri tahun ini, tidak akan sama seperti tahun lalu. Biasanya orang dari kota akan mudik ke kampung halamannya.

Namun, tahun ini pemerintah melarang orang untuk mudik karena pandemi virus corona atau covid-19

Dikhawatirkan orang yang mudik membawa virus, sehingga dapat menyebarkan virus di perjalanan atau kampung halamannya.

Baca Juga: Vaksin (Covid-19) Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?

Hari ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bagian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa larangan mudik sementara telah diberlakukan untuk penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor pada Idul Fitri 1441 H.

Seperti dilansir dari laman Kominfo, larangan tersebut telah diberlakukan secara efektif pukul 00.00 WIB, Jumat 24 April 2020.

"Namun, larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 1 Ramadhan 1441 H untuk 7 Kota Besar di Indonesia

“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis 23 April 2020.

Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa 21 April 2020.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Mulai 24 April 2020, Pelanggar Larangan Mudik Diminta Putar Balik

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika covid-19,” tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Baca Juga: Pembebasan Napi Resahkan Rakyat, Yassona Laoly Digugat ke Pengadilan

Kemenhub telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemerintah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

“Mulai malam ini (tadi malam, Red), semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” tutur Adita.

Adita Irawati mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

Baca Juga: Yoshiro Mori: Olimpiade Tokyo 2020 Tidak Bisa Ditunda Melebihi Setahun

“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita.

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

Baca Juga: Sangat Menarik!! Sekarang ada stiker 'Bersama di Rumah' di WhatsApp

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tutur Adita.

Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Cetar Ramadan Ringtimes Banyuwangi Bisa Diakses di Rumah Usai Tarawih

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran covid-19.

Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi covid-19,” pungkas Adita.

Baca Juga: Janganlah Kamu Cenderung Kepada Orang-Orang Dzalim

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Berikut Aturannya

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler