Mulai 24 April 2020, Pelanggar Larangan Mudik Diminta Putar Balik

- 24 April 2020, 03:05 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. //Kominfo Jawa Timur

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pelanggar larangan mudik sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya. 

“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita di Jakara, Kamis (23/4/2020).

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Baca Juga: Awas, Asam Lemak Jenuh Juga Terdapat Pada Minyak Kelapa

Adita mengatakan, pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tuturnya.

Pelarangan kendaraan memang dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Baca Juga: Google Duo Memiliki Fitur Terbaru? Mari Simak Berita Selengkapnya

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar, zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19,” katanya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x