Penuntasan Krisis Ventilator, Pemerintah Harus Bergerak Cepat

25 April 2020, 11:05 WIB
ILUSTRASI-Rektor ITS Prof Dr Ir Mochamad Ashari MEng, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto saat melihat alat ventilator buatan ITS, //Kominfo Jatim

RINGTIMES – Mantan aktivis 1998 asal Lampung, Muzzamil, meminta pemerintah mempercepat penuntasan krisis alat bantu pernapasan (ventilator) yang baru tersedia 8.413 unit di 34 provinsi atau setara 2,5 persen dari kebutuhan 29.876 unit untuk penanganan pasien virus Corona (Covid-19). 

“Saya prihatin dengan kapasitas kesehatan nasional yang masih relatif terseok dalam perang total melawan pandemi,” ungkap Muzzamil di Bandarlampung, Jumat (24/4/2020), dilansir dari Hajinews.id.

Menurutnya, ada baiknya Presiden Jokowi membentuk task force khusus penuntasan krisis ventilator dengan beranggotakan unsur dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemristek/BRIN, Kementerian BUMN, Kemenkeu, BPPT, Pindad, BKPM, TNI-Polri dan BIN.

Baca Juga: Mulai 24 April 2020 Bandara Soetta Hanya Layani Kargo dan Penerbangan Khusus 

Diperkuat oleh ITB, ITS, UNAIR, ITERA, UI, UNPAD, UGM, beberapa PTS misalnya Universitas Gunadarma, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Kadin, Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), individu inventor, serta filantrop seperti Dahlan Iskan, Chairul Tandjung, Harry Tanoesoedibjo, James Riady, dan lainnya.

“Kita krisis ventilator. Itu satu poin. Ada tidak ada corona, ke depan mesti jadi satu prioritas. Harus tuntas. Ini momentum. Meskipun 215 negara terjangkit berebut stok menjerit bahan baku, saya kira kita mampu. Asal gesit,” tegas dia.

Muzzamil menyebut, tugas task force satu saja, memastikan dan merealisasi ketersediaan ventilator nasional cukup. Ia pun merasionalisasi saran, merujuk data kapasitas kesehatan nasional.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Data Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alkes (ASPAK) 24 Maret 2020, perinci terdapat 1.063 ruang isolasi ICU, 2.032 isolasi UGD, 157 isolasi berventilator (kelas N), 1.477 isolasi rawat inap (kelas S), 4.155 tabung oksigen, 8.158 ventilator, serta 276.259 tempat tidur di 2.877 rumah sakit umum/khusus milik pemerintah/swasta se-Indonesia.

Belum termasuk kapasitas tambahan khusus penanganan COVID-19, yakni di Wisma Atlet Kemayoran, Pulau Galang Kepulauan Riau. Plus tambahan dari sejumlah RS swasta terkemuka, atau data yang belum dilaporkan atau verifikasi.

“Khusus ventilator, menilik data resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kapasitas ada 8.413 unit di 34 provinsi dari 29.876 unit kebutuhan. Jomplang ini, tapi masih ada waktu, spirit usah hilang,” serunya.

Baca Juga: Inilah Amalan Shalat Sunnah yang Allah Haramkan Masuk Neraka

Ketua Badan Pekerja Centre for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) ini pun meyakini totalitas upaya pemerintah menanggulangi krisis ventilator ini.

“Skenario terpilih apapun, menggenjot produksi dalam negeri, membuka pintu donasi ventilator, imbal dagang atau barter dengan alat pelindung diri saat APD overstok, jika Allah berkehendak tetiba saja dimungkinkan pinjam pakai lewat skema government to business, selagi cukup waktu kenapa tidak,” ujar dia.

SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, diketahui menyerang saluran udara dan mengganggu fungsi normal sel-sel pada paru-paru. Saat pasien kritis dan kesulitan bernapas, ventilator punya andil penting bantu pasien bernapas.

Baca Juga: Kekayaan Dunia Bukanlah Ukuran Kemuliaan dan Kebahagiaan Seseorang

Fungsi ventilator bertujuan mengurangi beban kerja sistem pernapasan, mengakurasi pemberian MV (ventilasi mekanik), meningkatkan kenyamanan pasien, mengatasi ketidakseimbangan ventilasi dan perfusi, serta menjamin hantaran O2 ke jaringan adekuat.

Kendati Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merilis sekitar 80 persen pasien COVID-19 bisa sembuh tanpa butuh penanganan khusus. “Tapi ingat, ada rasio 1:6 disana. satu dari enam pasien alami sakit serius dan kesulitan bernapas,” tukasnya, mengutip BBC.

Dari itu, mengantisipasi fase puncak pandemi, bahkan kemungkinan badai second wave pandemi, penuntasan krisis ventilator menjadi tak tertawar.

Baca Juga: Innalillahi, Pemandu Karaoke PDP Covid-19 Berusia 22 Tahun Meninggal

“Kewajiban negara melindungi nyawa pasien terduga, PDP, dan PDP positif COVID-19. Juga atas diri 40.320 dokter spesialis multidisipliner, para perawat dari 345.508 perawat di Indonesia, dan relawan yang siaga di garda terdepan penanganan. Ketercukupan ventilator bagian ikhtiar,” pungkas Muzzamil.

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id

Tags

Terkini

Terpopuler