Sepasang Lansia Jadi Korban, Komplotan Pelaku Berhasil Ditangkap

25 Mei 2020, 17:00 WIB
MODUS pura-pura jadi warga Singapura cari penukaran uang untuk menyumbang pesantren, komplotan penipu asal Cianjur ditangkap Polres Cimahi.* /RIRIN NF/PR/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Berpura-pura menjadi warga asing yang menukarkan mata uang untuk sumbangan ke pesantren, menjadi modus komplotan penipu asal Cianjur.

Aksi mereka terhenti setelah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi, mereka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka yaitu Abeng Saputra (48) dan Dedi Mulyadi (40), serta seorang ibu rumah tangga Neng Iis Suryani (40).

Baca Juga: Kaum Rebahan? Berikut 5 Gerakan Olahraga Ringan di Tempat Tidur

Sudah sekitar satu tahun menjadi komplotan penipu yang beroperasi di berbagai daerah, aksi penipuan sudah dilakukan 11 kali termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

"Kita mengamankan 3 orang tersangka. Korban ada 11, kurang lebih setahun menjalankan aksinya dengan modus pura-pura menjadi warga asing yang mencari penukaran uang untuk disumbangkan ke pesantren," ujar Wakapolres Cimahi Kompol Widi Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Salah satu korban komplotan tersebut yaitu pasangan suami istri lansia, Unus (85) dan Ilah (75). Warga  Desa Bojong Haleuang Kecamatan Saguling itu harus kehilangan uang senilai Rp 120 juta dan perhiasan 13 gram.

Baca Juga: Virus Corona Indonesia Senin 25 Mei 2020, Total Positif 22.750 Orang

Kejadian yang dialami pasutri tersebut terjadi pada Februari 2020 lalu ketika sedang mengambil uang di BRI Unit Ciburuy Padalarang. Korban saat itu ambil uang di bank Rp 20 juta untuk kebutuhan umrah.

Tersangka telah menandai korban, saat mereka keluar pelaku Abeng Saputra yang berpura-pura sebagai WNA Singapura menanyakan pesantren dengan dalih akan memberikan sumbangan.

Di sela percakapan, muncu pelaku Iis Suryani yang mengaku mengetahui alamat pesantren. "Tersangka Iis mengajak korban dan tersangka Abeng masuk ke dalam mobil yang dikemudikan tersangka Dedi dengan alasan akan mengantar ke pesantren. Di dalam mobil, tersangka Abeng mengaku berasal dari Singapura dan ingin menukar uang dolar menjadi rupiah," jelasnya.

Baca Juga: Seniman asal Spanyol Ubah Gundukan Pasir Jadi Hewan Ultra-Realistis

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Komplotan Penipu Asal Cianjur Ditangkap di Cimahi Setelah Sepasang Lansia Jadi Korban

Korban diperdaya dengan bujukrayu sehingga mau menukarkan uang dollar tersebut. Dia pun mengambil uang lagi di Bank BRI Cabang Cimahi senilai Rp 100 juta, seluruh uang total Rp 120 juta diserahkan kepada tersangka.

"Saat terperdaya oleh kata-kata tersangka,  korban menyerahkan apa yang dipunyai yaitu uang hingga perhiasan emas yang dipakai," terang Widi.

Setelah mendapatkan uang dan perhiasan, para tersangka meninggalkan korban di sebuah minimarket saat membeli makanan dan minuman. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Acara Sulap Amerika Serikat Undang Ilusionis The Sacred Riana

"Uang dari korban digunakan untuk membeli mobil," katanya.
Pihaknya meminta masyarakat  waspada akan aksi penipuan dengan modus tersebut. "Kalau mau ambil uang dalam jumlah besar di bank, Polri siap mengawal masyarakat," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Iis Suryani, salah seorang tersangka mengaku modus yang digunakan mengelabui para korban sudah berlangsung 11 kali. "Baru 11 kali. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan beli mobil dengan cicilan," katanya.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Baca Juga: KABAR TERBARU Pasien Positif Covid-19 Banyuwangi Bertambah Satu Orang

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler