Menteri Agama Juga Pernah Batalkan Keberangkatan Haji Akibat Perang

3 Juni 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI Ka'bah di Mekkah, tujuan ibadah haji dan umrah.* / /PIXABAY

RINGTIMES BANYUWANGI  – Kementerian Agama mengumumkan bahwa keberangkatan calon haji tahun 2020 terpaksa dibatalkan.

Menteri Agama RI Fachrul Razi mengungkapkan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan para calon haji di tengah pandemi virus corona yang belum usai.

 

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji (Indonesia) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi,” tutur Fachrul Razi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Kemenag.

Baca Juga: Ternyata Virus Corona Sudah Ada di Eropa Sebelum Muncul di Tiongkok

Sumber Berjudul: Selain Karena Wabah Penyakit, Menteri Agama Pernah Batalkan Keberangkatan Calon Haji Akibat Perang

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa calon haji berhak mendapat jaminan perlindungan dan keselamatan sejak masih berada di Tanah Air, dalam perjalanan, dan saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Syarat tersebut harus dipenuhi selain calon haji mampu secara ekonomi, fisik, dan juga kesehatan.

Keputusan tersebut tentu sudah melalui proses kajian mendalam guna menjaga keselamatan jiwa calon haji yang menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Jumlah Penderita Covid-19 Berpotensi Berkurang Setelah Isolasi Komunal

Pembatalan keberangkatan calon haji tidak hanya terjadi sekarang saja, sebelumnya di masa lalu, wabah juga sempat merebak di sejumlah negara yang mengakibatkan puluhan ribu calon haji menjadi korban yakni di antaranya pada tahun 1841 akibat wabah penyakit Thaun, tahun 1892 wabah kolera, dan tahun 1987 wabah meningitis.

Selain itu pada tahun 1947, Menteri Agama yang saat itu menjabat Fathurrahman Kafrawi pernah mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 4 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Di sisi lain, panitia penyelenggara ibadah haji juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dalam melaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada para calon haji.

Baca Juga: Sarung Tangan Petugas Rapid Tes Beresiko Tularkan Virus Corona?Cek

“Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi," ujar Fachrul Razi.

 

"Belum ditambah kewajiban karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai buka,” kata Fachrul Razi.

Menteri Agama itu juga menjelaskan jika para calon haji dipaksakan berangkat, selain berhadapan dengan risiko yang mengancam kesehatan, Arab Saudi pun hingga kini belum memberikan akses bagi para calon haji dari berbagai negara.

Baca Juga: Mayweather Dilaporkan Akan Tanggung Biaya Pemakaman George Floyd? Cek

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” tuturnya.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler