Masyarakat Tak Bisa Bayar BPJS, Akibat di Rumahkan dan Di PHK

16 Juni 2020, 20:52 WIB
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan.* /Pemkot Bekasi/

RINGTIMES BANYUWANGI - DPRD Kota Cimahi menilai banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Pandemi corona virus disease (Covid-19) berdampak pada perekonomian masyarakat, kenaikan iuran tersebut bakal memicu tunggakan lebih besar.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto Selasa 16 Juni 2020.

Baca Juga: Pria Ini Bayar Semua Belanjaan yang Dipilih Sang Pacar Sebagai Kejutan


"Harapan kami iuran BPJS Kesehatan tidak naik, ini sesuai aspirasi dan keluhan masyarakat.

Iuran sekarang saja banyak yang menunggak apalagi dinaikkan di tengah kondisi masyarakat ekonomi terdampak covid," ujarnya. Pada Senin 14 Juni 2020, Komisi IV DPRD Kota Cimahi mengundang BPJS Kesehatan Kota Cimahi.

Bahasan dalam pertemuan tersebut yaitu sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Kota Cimahi.

Baca Juga: Kevin Aprilio Batal Menikah, Addie MS: Aku Pusing Memikirkannya

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Cimahi tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan.

Presiden Joko Widodo memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran berlaku mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), rinciannya : Kelas I naik menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000, Kelas II naik menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca Juga: Mendikbud: Sekolah Dibuka, Siswa Hanya Boleh Masuk Belajar, Pulang

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000.

Menurut Ayis, berdasarkan informasi BPJS Kesehatan Kota Cimahi saat ini terjadi tunggakan iuran peserta mandiri dengan jumlah besar.

"Saat ini ada tunggakan iuran Rp 39 miliar terutama dari peserta mandiri, apalagi kalau sudah naik akan semakin meningkat tunggakannya," ucapnya.

Baca Juga: Berikut Trik Main Game Anti Lemot, Maksimalkan Kinerja RAM Android

Berita ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengen judul Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Juli, DPRD: Banyak Orang Di-PHK dan Dirumahkan,Mereka Tak Bisa Bayar

Bukan itu saja, lanjut Ayis, banyak peserta yang akan turun kelas.

"Akan lebih pilih turun kelas biar iuran lebih murah," imbuhnya.

Apalagi, banyak warga Kota Cimahi yang terdampak pandemi covid hingga diberhentikan dari pekerjaan.

Baca Juga: Surprise Antar Pulang Kampung, OB Atta Halilintar Nangis Terharu

"Belum ada data pasti, hanya saja diperkirakan 80 persen pekerja terdampak akibat pandemi. Banyak korban PHK, dirumahkan, otomatis tidak akan bisa bayar iuran BPJS," ungkapnya.

Meningkatnya warga yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, Ayis menilai akan menambah jumlah warga tidak mampu di Kota Cimahi.

"Secara kondisi, mereka patut dibantu iuran BPJS. Namun, kita terkendala SK Walikota yang mengatakan bahwa bagi kepesertaan baru yang dibiayai pemerintah diprioritaskan bagi warga yang belum daftar JKN.

Baca Juga: Mendikbud: Sekolah Dibuka, Siswa Hanya Boleh Masuk Belajar, Pulang

Menurut saya SK ini perlu direvisi sehingga mereka yang kini tidak mampu terdampak covid bisa migrasi kepesertaan dari mandiri ke PBI," katanya.

Kondisi saat ini turut mempengaruhi pencapaian kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Cimahi.

"Minimal kepesertaan harus 95 persen, Kota Cimahi baru 92 persen sehingga kurang 3 persen sekitar 18.000 peserta lagi. Untuk menambah peserta mandiri perlu didorong lagi," jelasnya.

Baca Juga: 6 cara Alami Menghilangkan Bau Pada Wadah Plastik Salah Satunya Arang

Pihaknya berharap kenaikan iuran dibarengi peningkatan layanan BPJS Kesehatan.

"Secara teknis di lapangan, keluhan soal layanan masih ada. Seperti orang melahirkan di RS tapi masih ditarik biaya dengan alasan bayi belum terdaftar.

Implementasi di lapangan ini butuh sosialisasi banyak," katanya.(Ririn Nur Febriani)

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Yakin Mereka Pelakunya, 2 Terdakwa Dibebaskan

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler