Soal Isu Nama Menteri Reshuffle Mencuat, Begini Tanggapan Susi

5 Juli 2020, 16:00 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net /

RINGTIMES BANYUWANGI - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Isu reshuffle mencuat hingga hangat menjadi perbincangan.

Meskipun pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tegaskan kabar itu adalah ternyata hanya kebohongan belaka.

Namun tak ada satupun yang tahu soal nama-nama menteri yang di reshuffle ataupun penggantinya.

Baca Juga: WHO akan Mulai Penyelidikan, Tiongkok Malah Tuding Virus Corona dari Spanyol

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menjelaskan sejumlah syarat pengangkatan menteri sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

"Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini," kata Susi kepada Republika, Sabtu 4 Juli 2020.

"Dia dipidana berapa tahun pun, tapi dia yang dibaca ancamannya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Perlu Repot Datang ke Samsat, Kini Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Ahok Tidak Bakal Bisa Jadi Menteri, Susi: Presiden Jokowi agar Pertimbangkan Etik, Ada Biaya Politik

Selain mempertimbangkan dari segi hukum, dia berharap, agar Presiden Jokowi juga mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik.

Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.

Untuk diketahui, di dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan dalam pengangkatan seorang menjadi menteri. Antara lain yaitu:

Baca Juga: Pemenang Head to Head Lawan Lin Dan Salah Satunya Ialah Pemain Bulutangkis Indonesia

A. Warga negara Indonesia;
B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara kemudian UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
D. Sehat jasmani dan rohani;

"Kalau mendudukkan Pak Ahok pada jabatan menteri, akan ada reaksi-reaksi. Jadi, ada biaya politik yang harus dibayar. Orang akan mempertanyakan itu," ungkapnya.

"Jadi ini yang perlu dipertimbangkan oleh seorang presiden. Memang itu adalah haknya presiden, dikatakan hak prerogatif presiden, tetapi ketika presiden mengangkat itu harus memperhitungkan segala aspek.

Baca Juga: Juli 2020, Harga Samsung Galaxy Spesifikasi Lengkap A51, A50s, A50, A80, A71, A70s, A70, dan A60

Jadi ini bukan persoalan 'oh Indonesia nggak bisa mengangkat minoritas menjadi ini, ini bukan persoalan mayoritas dan minoritas ini, bukan persoalan itu," ungkapnya.

Susi berharap Presiden Jokowi bisa benar-benar menempatkan orang-orang yang tepat dalam kabinetnya dengan mempertimbangkan berbagai hal.***( Ari Nursanti / Pikiran Rakyat)

 

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler