Gaji ke-13 PNS Pensiun Cair 10 Agustus, Berikut Besaran Nominal Pencairannya

7 Agustus 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi bansos uang tunai. /PIXABAY/Eko Anug

RINGTIMES BANYUWANGI - Para PNS Pensiun menanti perihal gaji ke-13 , kini akhirnya terjawab.

Bahkan kabar bahagia tersebut  telah disampaikan langsung oleh PT TASPEN (Persero) lewat surat edaran resmi atau press release.

Pasalnya, isi dari surat edaran tersebut menginformasikan bahwa gaji ke-13 PNS Pensiunan akan dibayar pada tanggal 10 Agustus 2020.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Jurnalpresisi.com dengan judul Fix! Gaji ke-13 PNS Pensiun Cair Senin 10 Agustus 2020, Berikut Besaran Nominal yang akan Diterima

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan
4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan
5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda makan diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020
6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya
7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)

Baca Juga: YOU Cosmetiks PT.Jalur Mandiri Utama Buka Rekrutmen di Posisi Beauty Advisor

Dilansir dari situs resmi PT Taspen (Persero) berikut nominal gaji yang akan diterima PNS dan TNI dengan menyesuaikan golongan terakhir masing-masing.

Kisaran Gaji 13 sesuai golongan

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Mengungkapkan Vaksin Covid-19 Akan Tersedia Sebelum Pemilihan Presiden

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Mengungkapkan Vaksin Covid-19 Akan Tersedia Sebelum Pemilihan Presiden

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Mengungkapkan Vaksin Covid-19 Akan Tersedia Sebelum Pemilihan Presiden

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Satu BMT Bisa Dapat Dana Bergulir Rp100 Miliar

Adapun tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Untuk Tunjangan kinerja nominalnya akan berbeda-beda sesuai dengan instansi pemerintah yang dinaungi,tunjangan tersebut lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Kemudian tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Santri Menulis? Tuntaskan saja

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Untuk tunjangan anak, ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.***( Harbhimanyu Wicaksono/Jurnal Presisi)

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler