Lawan Petugas Kepergok Simpan Sabu, Montir Ini Dihadiahi Timah Panas

8 Agustus 2020, 20:30 WIB
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diringkus Polres Gowa. /Polres Gowa. /

RINGTIMES BANYUWANGI - Lantaran melakukan perlawanan, saat di tangkap Satuan Narkoba Polres Gowa, Sulsel, seorang montir dihadiahi timah panas.

AP alias BG (21) itu ditangkap lantaran menguasai narkotika jenis sabu 28,88 gram, pada Rabu 5 Agustus 2020, di jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Mangasa, Kec. Somba Opu, Gowa, saat sedang menunggu konsumennya.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. Tambunan mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya sejumlah sabu dan BB lainnya ditemukan.

Baca Juga: Miris, Murid SD Rela Kenakan Masker hingga Butut dan Dijahit Ulang Demi Patuhi Aturan

"Pelaku melakukan perlawanan dalam perjalanan ke Polres Gowa dengan cara mendorong petugas dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ucap M. Tambunan, Sabtu 8 Agustus saat dikonfirmasi.

AKP Tambunan menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengarahkan konsumen ke titik yang telah ditetapkan untuk mengambil sabu. Namun terlebih dahulu di lakukan pembayaran via ATM.

"Motif pelaku melakukan aslinya karena persoalan ekonomi, mengingat dia merupakan tulang punggung keluarga mencari nafkah," ungkap Tambunan.

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP. Boy Samola yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Trump akan Gabung Telekonferensi untuk Bahas Bantuan Lebanon

Berita ini sebelumnya telah terbit di JurnalPalopo.com dengan judul Kuasai Sabu 28,88 Gram, Montir di Gowa Dihadiahi Timah Panas Akibat Melawan Petugas

Boy mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan target utama Polres Gowa untuk segera ditangkap. Hal ini telah saya tekankan kepada seluruh personil agar, intens melakukan penangkapan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati,“ tutupnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.***( Naswandi / Jurnal Palopo)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Jurnal Palopo

Tags

Terkini

Terpopuler