Jangan Lewatkan Kartu Prakerja Gelombang 8, Simak Jadwal dan Syaratnya

10 September 2020, 11:30 WIB
Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Apa Saja Syarat Yang Harus Disiapkan Agar Bisa Lolos /mantrasukabumi.com/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kartu prakerja hingga saat ini masih sangat diminati masyarakat. 

Apalagi di saat pandemi covid-19 seperti ini, semakin diminati karena pekerjaan yang kian sulit dicari menjadikan peminat pendaftar kartu prakerja meningkat.

Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 7 resmi ditutup pada Senin 7 September 2020, kemarin.

Baca Juga: Lirik Lagu Perlahan oleh Guyon Waton

Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Peserta yang dinyatakan lolos gelombang 7 diumumkan melalui sms dan panel dashboard akun masing-masing.

Pada pendaftaran Gelombang 7 ini terbuka untuk 800.000 peserta. Terkait hal tersebut masih terdapat 1,8 juta kuota untuk kartu pra kerja.

Baca Juga: Dianggap Mengancam Keamanan, AS Batalkan Lebih dari 1.000 Visa untuk Warga Negara Tiongkok

Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa target seluruh kuota prakerja sebanyak 5,6 juta. Sehingga masih ada peluang dibukanya pendaftaran Gelombang 8.

Peluang dibukanya pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8 juga diperkuat dalam keterangan unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Minggu 6 September 2020.

"Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 7, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok," tulis @prakerja.go.id.

Baca Juga: Tak Ada Pengawasan Orang Tua, Gadget dapat Merusak Perkembangan Otak Anak

Melihat dari jadwal pendaftaran kartu prakerja pada gelombang sebelumnya, gelombang baru dibuka sekira empat hari setelah pendaftaran ditutup.

Untuk Info pendaftaran Resmi dan jadwal untuk Gelombang 8, selanjutnya akan di umumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id .

Bagi peserta yang masih belum lolos di gelombang sebelumnya disarankan untuk coba daftar kembali dan jangan menyerah.

Baca Juga: Tidak Hanya Sisi Positif, Media Sosial Bahkan Berdampak pada Kematian

Berita ini sebelumnya telah terbit di Jurnal Presisi dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 8 Akan Dibuka, Cek Jadwal dan Persiapkan Syaratnya

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja, dilansir laman prakerja.go.id:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Berikut Tips Menghadari Perlakuan Body Shaming, Bersyukur Salah Satunya

Untuk diketahui, Kartu Prakerja merupakan bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Dilansir laman resmi Kartu Prakerja, program ini tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga buruh, karyawan, dan pegawai.

Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Baca Juga: Cair Bulan September Ini, Begini Cara Cek BLT Rp 500 Ribu Per KK

Jika tiga syarat tersebut sudah dipenuhi berikut tahapan membuat kartu prakerja.

1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif

2. Klik kolom Daftar

3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi

4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email

5. Jika sudah selesai, maka akan ada notifikasi pendaftaran berhasil dan anda sudah punya akun Kartu Prakerja

Baca Juga: Berikut 3 Destinasi Wisata Religi Lintas Agama di Banyuwangi yang Paling Populer

Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, Anda bisa langsung mendaftarkan diri:

1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.

2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan

3. Klik Selanjutnya.

4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar

5. Jika sudah, klik Selesai

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Kamis, 10 September 2020, Aries akan Merasa Lebih Santai

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima notifikasi melalui akun yang sudah terdaftar.

Jika tidak, pendaftar juga bisa langsung melihat pada laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu 'Cek Status Pendaftaran'.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Bisa Bersama oleh Vidi Aldiano dan Prilly Latuconsina

Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti berdasarkan pelatihan apa yang akan di pilih oleh peserta.

Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, Anda yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama.

Pelatihan tersebut harus anda pilih dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Berikut 5 Destinasi Wisata Budaya di Banyuwangi yang Wajib Anda Kunjungi

Bila Anda Prakerja belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Anda dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq .(Novandryo Witar/Jurnal Presisi).***

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler