Segera Daftar, BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Masih Dibuka, Berikut Cara dan Syaratnya

11 September 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan bagi pengusaha mikro yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Presiden (Banpres) masih bisa mengajukan sebagai peserta.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa program ini akan berlanjut hingga penerima BLT tersebut mencapai 100 persen.

Pemerintah telah menargetkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta merupakan program Banpres Produktif untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Buruan Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Bisa Daftar, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Baca Juga: Peluang Pekerja Terima BLT Rp600 Ribu meski Sudah Tak Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Akan tetapi, hingga kini baru sebanyak 6 juta pelaku usaha mikro yang mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta.

Pada pendaftaran sebelumnya ditutup hingga 31 Agustus 2020. Namun, diperpanjang hingga 10 September 2020, bahkan hingga saat ini masih terus diperpanjang.

Ingat, BLT Rp 2,4 Juta Ditutup Hari Ini, Buruan Jangan Sampai Ketinggalan dan Pastikan Terdaftar.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah meluncurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: 7 Cara Cepat, Mudah, dan Hemat untuk Ganti Suasana Interior Rumah

Pemerintah sendiri menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan hingga kini sudah 6 juta pelaku UMKM yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut.

Sebelumnya pendaftaran ditutup hingga 31 Agustus 2020, namun diperpanjang hingga baru akan ditutup pada hari ini 10 September 2020.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Tolak Mentah-mentah PSBB Total: Jangan Bunuh Nyamuk dengan Meriam

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari :

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah :

Baca Juga: Polemik PSBB, Jokowi Nilai Langkah Bima Arya Lebih Tepat Daripada Anies Baswedan

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di NET TV dan MOLA TV

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler