Mengenal Edelweis, Bunga Abadi yang Dilindung Nyatanya Masih Banyak Diperjualbelikan

16 September 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi bunga Edelweis /Senjakelabu29/Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Cantik dan abadi merupakan suatu kata yang tepat untuk merepresentasikan bunga Edelweis. Bunga Edelweis merupakan tumbuhan endemik zona alpina yang hidup di berbagai dataran tinggi di Nusantara.

Untuk menikmati keindahannya, bunga Edeleweis dapat kita temukan dibeberapa gunung di Indonesia. Gunung-gunung di Indonesia yang dihuni oleh bunga Edelweis di antaranya adalah Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Tegal Alun  di Gunung Papandayan, Alun-Alun Surya Kencana di Gunung Gede, Alun-Alun Mandalawangi di Gunung Pangrango, dan Plawangan Sembalun di Gunung Rinjani.

Baru-baru ini, jagad maya dihebohkan kembali dengan video seorang pendaki yang memetik bunga Edelweis dan menjadi viral.

 Baca Juga: Mengenal Hari Raya Galungan, Makna dan Filosofisnya

Edelweis merupakan tanaman endemik yang saat ini populasinya telah berkurang. Bunga Edelweis mempunyai nama latin Anaphalis javanica.

Tumbuhan ini dapat mencapai ketinggian maksimal hingga 8 meter dengan ukuran batang mencapai sebesar kaki manusia. Walaupun pada umumnya tidak melebihi 1 meter.

Bunga Edelweis sering dianggap sebagai perlambang cinta, ketulusan, pengorbanan, dan keabadian dengan tekstur yang lembut dengan warna-warnanya yang cantik yakni putih, kuning, abu-abu, ataupun kebiru-biruan. Warna yang ada pada bunga Edelweis menyesuikan dengan tempat di mana ia tumbuh.

 Baca Juga: Kabar Terbaru, 13 Karyawan Indosiar Positif Corona dan Program LIDA 2020 Dihentikan Sementara

Dulu, bunga ini bebas dipetik dan tidak sedikit masyarakat yang mengambil keuntungan dari tanaman ini dengan menjualnya, khususnya masyarakat di dataran tinggi.

Setelah populasinya semakin berkurang, sejak tahun 1990 bunga Edelweis resmi dilindungi oleh pemerintah yang tertera dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Undang-undang tersebut, pada pasal 1 berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Baca Juga: Sejarah Hari Raya Galungan, Diambil dari Bahasa Jawa Kuno yang Berarti Menang atau Perang

Pada pasal 2 berbunyi Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti dari taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Pada pasal tersebut, telah diatur bahwa siapa saja yang memetik dan memanfaatkan sumber daya alam dari Taman Nasional akan dikenakan sanksi pidana.

Dari kasus seorang pendaki yang viral lantaran telah memetik bunga Edelweis yang lindungi tersebut, nyatanya tidak menjadikan bunga ini benar-benar dilindungi.

 Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Hari ini Rabu, 16 September 2020, Virgo Ada Penurunan Dalam Motivasi

Kasus tersebut hanyalah satu, dari sekian banyak pelanggaran hukum pada UU Nomor 5 pasal 33 ayat 1 dan 2 yang terlihat dan terekam jejaknya.

Pasalnya, setelah kami menelusuri masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. Dengan memperjualbelikan bunga Edelweis secara bebas di pasaran bahkan pada situs-situs online dengan harga yang relatif murah.*** 

Editor: Galih Ferdiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler