Berikut PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangan Capai Rp100 Juta Lebih

28 September 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi PNS di Pemkab Sukabumi. /Media Pakuan/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah jabatan yang masih banyak diincar oleh masyarakat hingga saat ini.

Dikatakan demikian karena hal tersebut dibuktikan dengan jumlah antusiasme pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen selalu melebihi kapasaitas.

Di tahun 2019 lalu, jumlah pelamar CPNS capai lima juta lebih pelamar untuk 196.682 formasi.

Hal itu menunjukkan perbandingan jumlah pelamar dan formasi yang tersedia tidak berimbang membuktikan bahwa pekerjaan sebagai CPNS masih menjadi idaman.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di POrtaljember.com dengan judul Tunjangan Capai Rp100 Juta Lebih per Bulan, Inilah PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Salah satu motivasinya adalah mendapatkan pendapatan yang stabil hingga jaminan pensiun yang lumayan sehingga banyak diidamkan para pelamar.

Selain itu, setiap bulan PNS juga mendapatkan tunjangan yang besarannya dapat melebihi gaji pokok yang diberikan tergantung tingkatan jabatan.

Adapun tunjangan kinerja merupakan komponen upah paling tinggi bagi banyak PNS. Setiap PNS mendapatkan besaran tunjangan kinerja yang berbeda, bergantung pada jabatan dan instansi.

Jika dilihat dari besaran tunjangan kinerja, PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia saat ini adalah eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Baca Juga: Kesemrawutan Fakta-Fakta G 30 S PKI, Keganjilan Untung Tidak Mengetahui Posisi Soekarno

Seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dikutip PORTAL JEMBER dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp117.375.000 per bulan.

Dirjen Pajak sebagai kepala institusi perpajakan ini bertugas mengelola 70 persen penerimaan negara yang berasal dari perpajakan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Dirjen Pajak menyelenggarakan beberapa fungsi.

Di antaranya adalah perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.

Baca Juga: Palu dan Donggala Diguncang Gempa dengan Magnitudo 7,4 pada 28 September 2018

Untuk pejabat struktural eselon I DJP yang lain memperoleh tunjangan sebesar Rp99.720.000, Rp95.602.000, dan Rp84.604.000.

Tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan DJP dibayarkan dengan beberapa ketentuan yang telah ditentukan dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari target.

Jika realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.

Baca Juga: Palu dan Donggala Diguncang Gempa dengan Magnitudo 7,4 pada 28 September 2018

Tunjangan kinerja bisa dibayarkan hanya 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Capaian realisasi penerimaan pajak ini ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler