Dukung Jutaan Buruh Gelar Mogok Massal, Presidium KAMI Sebut RUU Cipta Kerja Tidak Pro Bangsa

1 Oktober 2020, 18:39 WIB
Gatot Nurmantyo saat masih menjabat sebagai Panglima TNI.* //Antara/

RINGTIMES BANYUWANGI - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memberikan dukungannya terhadap rencana buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional.

KAMI menilai upaya penggagalan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan solusi bagi bangsa Indonesia.

Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan persnya pada Kamis 1 Oktober 2020.

Artikel ini sebelmunya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Dukung Jutaan Buruh Gelar Mogok Massal Nasional

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Menurut Gatot, apabila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang, hal itu disebut dapat menghilangkan kedaulatan bangsa.

“Meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan, dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh,” kata Gatot.

Mantan Panglima TNI itu juga menilai bahwa RUU Cipta Kerja jelas telah melanggar UUD 1945. Khususnya Pasal 27 ayat 2; Pasal 33 dan Pasal 23.

“Karena tidak pro pada pekerja bangsa sendiri dan lebih berpihak pada kepentingan buruh asing,” sambungnya.

Baca Juga: Buat Wajah Jadi Glowing dengan Labu Kuning, Begini Penjelasannya

Dimana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi.

“Pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri,” tegasnya.

Dengan demikian, KAMI menyimpulkan, RUU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan ketidakpastian lapangan kerja, upah dan jaminan sosial.

Tak hanya itu, sosok yang kahadirannya selalu diwarnai dengan penolakan ini menyebut bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Vanuatu Gigih Bela Kemerdekaan Papua

Sehingga, negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum

Hal itu, kata Gatot, sesuai dengan hasil kajian Komnas HAM pada 516 peraturan pelaksana.

KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim jutaan buruh siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Obat Remdesivir Sembuhkan Mel Gibson dari Covid-19, Mulai Beredar di Indonesia Hari Ini

Rencananya akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonnesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin 28 September 2020.

Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler