Cair ke 9 Juta KK, Berikut Cara Cek Penerima Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH

3 Oktober 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi dana bansos/Cair ke 9 Juta KK, Berikut Cara Cek Penerima Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH /

RINGTIMES BANYUWANGI – Bantuan Sosial (bansos) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp500 ribu per KK non PKH akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Adapun cara dan syaratnya adalah harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kepada 9 juta keluarga bukan anggota program keluarga harapan (Non PKH) bantuan sebesar Rp 500 ribu ini dan hanya akan diberikan satu kali.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Anggaran sebesar Rp4,5 triliun telah disiapkan pemerintah untuk disalurkan bantuannya.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Berita DIY dengan judul Hore! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair ke 9 Juta KK, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September lalu.

Baca Juga: Semakin Mengkhawatirkan, Donald Trump Mengalami Kesulitan Pernapasan Akibat Covid-19

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Namun ternyata untuk mendapat bantuan ini harus memenuhi 2 syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.
Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Baca Juga: Agar Punya Anak, Baca Doa Ini Ketika Berhubungan Suami Istri

Berikut cara membuat KKS:

- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok

Baca Juga: Meremehkah, Donald Trump Akhirnya Dinyatakan Positif Covid-19 dan Diberi Obat Antibodi Eksperimental

''Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat,"ujar Juliari Kementerian sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler