Rumah Gatot Nurmantyo Digeruduk 20 Polisi, Ia Mengaku Tak Tahu Apapun

22 Oktober 2020, 17:30 WIB
Rumah Gatot Nurmantyo Digeruduk 20 Polisi, Ia Mengaku Tak Tahu Apapun /warta ekonomi

RINGTIMES BANYUWANGI – Presidium KAMI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa dirinya masih belum mengetahui secara jelas alasan mengapa ada anggotanya yang ditangkap oleh polisi.

Saat menghadiri acara Indonesia Lawyers Club di Tv One kemarin malam, pengakuan Gatot ini ia sampaikan.

Gatot juga menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik,  beberapa anggotanya itu menurut saja ditangkap karena tak terlalu mengerti masalah hukum.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

"Mereka ini adalah orang-orang yang masalah hukumnya tidak begitu paham secara detail, tetapi mereka adalah warga negara yang baik." ujar Gatot seperti dikutip zonajakarta.com dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (21/10/2020).

"Sehingga begitu dilihatkan surat perintah, dia berangkat," lanjut Gatot.

Gatot juga membeberkan jika ada seorang anggota Eksekutif Komite KAMI bernama dr. Ahmad Yani yang hendak pula ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: 35 Fakta Menarik Sunghoon ENHYPEN, Bikin Fans Berdecak Kagum Sekaligus Baper

Bahkan Gatot mengatakan jika kediaman Ahmad Yani didatangi oleh 20 orang polisi untuk menangkap dirinya.

"Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar jam 19.30 di Kramat Raya didatengin

Tapi ketika hendak ditangkap Ahmad Yani tak mau karena merasa dirinya tidak melakukan kesalahan apapun.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Zona Jakarta dengan judul Gatot Nurmantyo Beberkan Ada 20 Polisi Geruduk Rumah Petinggi KAMI : Salah Saya Apa?

"Karena dia seorang lawyer dia tanya, waktu mereka datang 'saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda' dia tanya 'salah saya apa?' jelas Gatot.

Baca Juga: Awalnya Hanya Mimpi, Kalina Ocktarannya Memutuskan Untuk Kembali dengan Mantan Kekasihnya

Gatot melanjutkan, ditanya seperti itu pihak yang hendak menangkap tidak bisa menjawab.

"(Polisi) Enggak bisa jawab, 'pasal apa yang saya langgar?' enggak bisa jawab, 'panggil pimpinannya'. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim," ujar Gatot. 

"Dikatakan bahwa kesalahannya adalah, videonya tentang pernyataan KAMI yang diambil oleh Anton Permana itu disangkakan sama Bung Yani," kata Gatot.

Karena tidak jelas apa salahnya maka Ahmad Yani tidak bisa ditangkap.

Baca Juga: Cai Changpan Kabur ke Hutan Penjo, Istrinya Buka Fakta Mengejutkan

"Karena dia seorang lawyer dia bilang, 'kalau ini adalah pengembangan kasus, maka seharusnya saya sebagai saksi. Saya tidak mau berangkat'," imbuh Gatot.

"Ya alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi kembali."

Mantan Panglima TNI itu kemudian menerangkan jika Indonesia negara hukum, maka sudah sepantasnya setiap tindakan harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Saya hanya mengingatkan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum, dan hukum dibuat dengan cara demokrasi dan untuk sebagai pengatur dan pembatas kewenangan penyelenggara negara, di mana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," jelas Gatot.*** (Beryl Santoso/Zona Jakarta)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler