Marah Besar Setelah Pemerintah Izinkan Industri Minuman Keras, MUI: Mulut Pancasila Praktik Liberalisme

- 25 Februari 2021, 16:45 WIB
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kecewa saat pemerintah memberikan izin industri minuman keras masuk kategori usaha terbuka.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kecewa saat pemerintah memberikan izin industri minuman keras masuk kategori usaha terbuka. /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI – Anwar Abbas selaku wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan ungkapan kekecewaannya terhadap kebijakan dari pemerintah yang menetapkan industri minuman keras masuk dalam kategori usaha terbuka.

"Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," kata Ketua PP Muhammadiyah ini dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Dengan adanya kebijakan ini, Anwar melihat bahwa nampak sekali bangsa Indonesia dilihat dan diposisikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik IPMA 2021

Sedangkan dunia usaha sebagai objek yang bagi kepentingan bisa dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.

"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," katanya.

"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," tambah Anwar sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews pada 25 Februari 2021.

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Pose Pamer Aurat dan Buzzer yang Produksi Berita Bohong di Medsos

Menurut Anwar, seharusnya pemerinah tidak perlu memberikan izin bagi beberapa usaha yang nantinya hanya akan merusak dan merugikan.

"Serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya, tapi disitulah anehnya dimana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut," kata Anwar.

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," tandasnya.

Seperti yang telah diketahui, sejak tahun ini pemerintah menetapkan  bahwa industri minuman keras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI).

Baca Juga: Disbudpar Banyuwangi Gelar Klarifikasi Perdunu Bersama DKB serta MUI Banyuwangi

Sedangkan sebelumnya industri itu masuk ke dalam kategori bidang usaha yang tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Ngamuk Karena Pemerintah Izinkan Industri Miras, MUI: Mulut Pancasila, Praktiknya Liberalisme Kapitalisme

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Baca Juga: Setelah BPOM Katakan Aman, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menetapkan modal tersebut berdasarkan dengan usulan dari gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.

Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Perpres 10/2021 tersebut telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.*** (Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah