Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Penanaman modal hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan melihat pada kearifan lokal.
Untuk oengaturan oenanaman modal akan ditetapkan BKPM tas usulan Gubenrur setempat.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.
Baca Juga: Disbudpar Banyuwangi Gelar Klarifikasi Perdunu Bersama DKB serta MUI Banyuwangi
Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Meski demikian, tetap ada syarat jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.***(Dicky Aditya/Galamedia PRMN)