Miras dan Alkohol Diizinkan Pemerintah Indonesia, MUI : Teriak Soal Pancasila, Praktik Liberalisme Kapitalisme

- 25 Februari 2021, 17:55 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. /ANTARA/

Anwar Abbas juga menyebut jika tak semestinya pemerintah Indonesia memberikan izin bagi usaha yang bisa merugikan dan merusak rakyat.

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Pose Pamer Aurat dan Buzzer yang Produksi Berita Bohong di Medsos

"Serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya, tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut," kata Anwar.

Secara tegas juga Anwar Abbas menyebut jika pemerintah Idnoensia kerap berteriak mengenai Pancasila dan UUD 1945, namun pada praktiknya menerapkan sistem ekonomi liberalisme dan kapitalisme.

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," tandasnya.

Komentar pedas MUI itu mengalir ketika pemerintah menetapkan jika industri Minuman keras masuk dalam daftar positif investasi (DPI) dimulai tahun ini.

Jika sebelumnya industri miras masuk dalam jenis usaha tertutup, kini pemerintah menjadikan industri miras sebagai jenis usaha terbuka.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 Baca Juga: Disbudpar Banyuwangi Gelar Klarifikasi Perdunu Bersama DKB serta MUI Banyuwangi

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah