Soal Anies Baswedan, PSI dan Gerindra Saling Cibir Mau Bikin Kobaran Api di Atas Banjir

- 25 Februari 2021, 20:45 WIB
Banjir Jakarta pada Sabtu, 20 Februari 2021 menggenang sebagian wilayah Jakarta.
Banjir Jakarta pada Sabtu, 20 Februari 2021 menggenang sebagian wilayah Jakarta. /Foto: Tangkapan layar / Reuters.com/

Seperti yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Tasikmalaya.com pada artikel yang berjudul PSI Ingin 'Bikin Keributan' Dengan Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Gerindra: Kelar Gitu Sama Sikap Julid?

Baca Juga: Kritikan Atas Kinerja Anies Baswedan Semakin Memanas, Dewi Tanjung: Kau Punya Otak Tidak?

Ungkit banjir dan hak interpelasi yang diajukan oleh PSI, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai jika hal itu sebenarnya sah-sah saja jika sesuai dengan undang-undang.

"Terkait hak interpelasi dari PSI itu sih silakan saja, boleh-boleh saja sepanjang hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terutama yang terkait aturan di dalam tata tertib Dewan, contohnya ada aturan persyaratan tentang jumlah dukungan minimal 2 fraksi dalam pengajuan hak interpelasi," paparnya.

Ia pun mengingtkan banjir Jakarta tidak serta-merta tuntas dengan langkah interpelasi Anies. Ia juga menyebutkan jika seharusnya PSI harus bisa bersikap untuk mencari solusi bersama dalam penanganan banjir bukan malah memberikan aksi yang justru akan membuat ribut.

"Banjir ini selesai gitu emangnya dengan interpelasi? Apakah semua hal itu kelar dengan sikap 'julid'? Apakah semua urusan di DKI kelar dengan sikap nyinyir?"

"Bukankah lebih baik kita sama-sama mencari solusi membantu Pemprov membenahi permasalahan yang ada? Janganlah hak interpelasi dijadikan alat untuk kepentingan pencitraan lagi aja, seperti yang sudah-sudah," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justine Untayana menilai hak interpelasi harus diajukan lantaran Anies diduga tidak menjalankan berbagai aturan, bahkan menghambat kinerja dinas-dinas Pemprov DKI untuk menangani banjir.

Baca Juga: Indonesia Dinilai Tak Lebih Unggul dari India, Perusahaan Tesla Ungkit SDM dan Teknologi

Padahal, menurut dia, penanganan banjir di DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 terkait RPJMD.

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah