Jikalau kerumunan tersebut dilaporkan, menurut Johanes Suryo Prabowo bisa berujung dengan kekecewaan bila tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.
Baca Juga: Sindir Permintaan Agar Anies Belajar pada Ahok, Rizal Ramli: Nyaris Tidak Bisa Berfikir
“Tidak semua kerumunan itu adalah kerumunan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan yang perlu dilaporkan karena nanti malah bisa berujung pada kekecewaan,” tulis Johanes Suryo Prabowo pada akun Twitternya @JSuryoP1.
Laporan tindak pidana terhadap Presiden Jokowi ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang menunjukkan antuasisme masyarakat kota Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagaimana yang telah dipublikasikan sebelumnya dalam bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul Polri Tolak Laporan Kerumunan Jokowi, Prabowo: Tak Semua Perlu Dilaporkan Nanti Berujung Kecewa
Baca Juga: Beri Kritikan Pedas untuk Kinerja Anies Baswedan, Dewi Tanjung: Kau Punya Otak Tidak?
Dalam video tersebut, masyarakat kota Maumere terlihat antusias saat menyambut kedatangan Presiden Jokowi pada Selasa, 23 Februari 2021.
Masyarakat kota Maumere juga terlihat berkerumun seraya ingin menyapa dan melihat tokoh nomor satu Presiden Jokowi secara langsung.
Padahal, dalam video tersebut Presiden Jokowi terlihat menggunakan masker dan sempat menjulurkan badannya melalui sunroof mobil untuk menyapa masyarakat kota Maumere, NTT.
Baca Juga: Mengaku Sering Dituduh, Prabowo Subianto: Mereka Mau Habiskan Reputasi Saya