Jokowi Dilaporkan ke Polri Terkait Kerumunan di NTT, Jimly Asshiddiqie: Kalian Salah Lapor

- 1 Maret 2021, 18:34 WIB
 Jimly Asshiddiqie tanggapi terkait pelaporan Jokowi ke Polri.
Jimly Asshiddiqie tanggapi terkait pelaporan Jokowi ke Polri. /Dok DPR RI

RINGTIMES BANYUWANGI – Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim POLRI terkait dengan kerumunan yang beberapa hari lalu terjadi di Maumere NTT.

Jimly Asshiddiqie yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pun ikut menanggapi terkait pelaporan GPI terhadap kerumunan yang terjadi ketika Jokowi di Maumere, NTT.

Menurutnya, ia sangat menyayangkan dengan adanya pelaporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik IPMA 2021

Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Minggu, 28 Februari 2021.

“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri,” cuit Jimly Asshiddiqie, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs.

Mantan ketua MK itu juga menjelaskan bahwa Presiden adalah seorang kepala negara dan kepala pemerintahan.

Baca Juga: Gara-gara Perpres Soal Miras, Amien Rais Sebut Jokowi Menantang Allah dan Kitab Suci

Sehingga apabila sang Presiden melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum, maka ada aturan khususnya tersendiri, bukan kepada Polri melalui peradilan biasa.

“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 45,” tulis Jimly Asshiddiqie.

“Yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” lanjutnya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyattasikmalaya.com dengan judul Jokowi Dilaporkan atas Kerumunan di NTT, Jimly Asshiddiqie: Kalau Presiden Langgar Hukum Bukan ke Polri

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, namun terjadi kerumunan saat Presiden menuju ke Bendungan Napun Gete.

Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Jokowi Tertipu Usai Beri Izin Industri Miras di Indonesia

Akibat kerumunan tersebut, pihak Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.

Sedih jg dg adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yg dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI. Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hkm sdh ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) February 28, 2021

Begitu tanggapan Jimly pada akun Twitternya.*** (Yuda Fauzan/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x