Menurutnya, pemerintah sudah sepatutnya menghargai KLB yang digelar oleh Partai Demokrat tersebut karena jika pemerintah menghalangi, maka pemerintah melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
Baca Juga: Taufiqurrahman Sebut Mahfud MD Bicara Ngaco dan Memojokkan Partai Demokrat
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003). Tulis Mahfud MD ***