RINGTIMES BANYUWANGI – Keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla sekaligus mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, yang berinisial SA telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Kasus SA telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus aray DitTipideksus Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka SA telah dibenarkan oleh Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT
“Betul sudah tersangka,” kata Helmy Santika pada Rabu, 10 Maret 2021.
Helmy Santika mengatakan bahwa SA ditetapkan jadi tersangka karena perbuatannya yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Helmy menambahkan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Selain itu, tim penyidik telah menemukan sejumlah fakta hasil penyelidikan, dan alat bukti.
Baca Juga: Taufiqurrahman Minta Jokowi Pecat Moeldoko: Pecat Dia Sekarang
SA ditangkap karena melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dikutip dari laman Antara.