Ditetapkan Jadi Tersangka, Keponakan Jusuf Kalla Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar

- 11 Maret 2021, 08:08 WIB
Keponakan Jusuf Kalla ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim, Terancam enam tahun penjara
Keponakan Jusuf Kalla ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim, Terancam enam tahun penjara /Pixabay/Ichigo121212/

SA trancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun, dan denda sedikitnya Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Tersangka saat ini belum ditahan. Helmy mengatakan karena baru ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Baca Juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Jokowi Disebut Akan Hadapi Azab Neraka Jahanam

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Helmy mengatakan bahwa sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopun, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin buruk mulai bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca Juga: Selain Tak Punya Etika, Moeldoko Disebut Kader Hanura yang Mengobok-obok Partai Demokrat

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Lilia Sari

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x