Dewan Pers Mengutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya, Sampaikan 3 Sikap Penting

- 31 Maret 2021, 11:00 WIB
Ketua Dewan Pers , Mohammad NUH menegaskan pihaknya mengutuk kekerasan pada jurnalis Nurhadi dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut
Ketua Dewan Pers , Mohammad NUH menegaskan pihaknya mengutuk kekerasan pada jurnalis Nurhadi dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut /Dewan Pers

RINGTIMES BANYUWANGI – Meski sudah dikecam, kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan masih kerap terjadi di dunia pers Indonesia.

Baru-baru ini satu kasus kekerasan menima salah satu jurnalis atau wartawan Tempo asal Surabaya.

Atas kasus tersebut, Dewan Pers tak tinggal diam dan menyampaikan sikapnya terkait kekerasan tersebut.

Sebagai negara demokrasi, kekerasan terhadap wartawan di Indonesia tentunya menyalahi sistem kemerdekaan pers.

Baca Juga: Nasib Partai Demokrat Diumumkan, AHY Dinyatakan Demisioner, Moeldoko Siapkan Penertiban

Baca Juga: Sebut Islam Rugi Gara-gara Teroris, Fahri Hamzah: Hentikan Penggunaan kata Jamaah, Amaliyah

"Namun, sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 17 Maret 2021," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Selasa, 30 Maret 2021.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam Hallobogor.com dari keterangan tertulis, Dewan Pers menyampaikan tiga sikap atas apa yang telah terjadi tersebut, yaitu:

1. Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis

Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: hallo bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x