RINGTIMES BANYUWANGI – Meski sudah dikecam, kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan masih kerap terjadi di dunia pers Indonesia.
Baru-baru ini satu kasus kekerasan menima salah satu jurnalis atau wartawan Tempo asal Surabaya.
Atas kasus tersebut, Dewan Pers tak tinggal diam dan menyampaikan sikapnya terkait kekerasan tersebut.
Sebagai negara demokrasi, kekerasan terhadap wartawan di Indonesia tentunya menyalahi sistem kemerdekaan pers.
Baca Juga: Nasib Partai Demokrat Diumumkan, AHY Dinyatakan Demisioner, Moeldoko Siapkan Penertiban
Baca Juga: Sebut Islam Rugi Gara-gara Teroris, Fahri Hamzah: Hentikan Penggunaan kata Jamaah, Amaliyah
"Namun, sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 17 Maret 2021," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Selasa, 30 Maret 2021.
Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam Hallobogor.com dari keterangan tertulis, Dewan Pers menyampaikan tiga sikap atas apa yang telah terjadi tersebut, yaitu:
1. Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis
Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.