Baca Juga: Setara PNS, Pemerintah Resmi Buka Lowongan 1 Juta Guru Berstatus PPPK
Baca Juga: 3 Syarat Daftar PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Tak Semua Guru Bisa Ikut
Baca Juga: 3 Syarat Daftar PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Tak Semua Guru Bisa Ikut
Agar setelah diterbitkannya SK tersebut, parak PPPK dapat segera menerima gajinya.
Untuk persiapan proses pendaftaran PPPK guru, Suherman menyampaikan bahwa portal pendaftaran sistem seleksi calon ASN atau SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Integrasi data selanjutnya pada pengecekan data NUPTK, akreditasi program studi/Universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, para guru honorer bisa melakukan persiapan dari sekarang untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.
Adapun guru yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
- Guru honorer THK-2 (Tenaga Honorer Kategori)-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
- Guru honorer yang terdaftar di Dapodik per 30 Juni 2020 (dan tidak harus memiliki NUPTK.
- Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.
Sementara itu, untuk pendaftarannya, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut.
- Nomor peserta ujian honorer K-2
- KTP
- Kartu Keluarga
- Email aktif
- File poto format yang discan dalam format JPEG ukuran 200 kb
Untuk selanjutnya, lakukan pendaftaran di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan ikuti panduannya untuk menyelesaikan pendaftaran.***