Mahfud MD menyebut bahwa dengan ditolaknya pengesahan kepengurusan hasil KLB kubu Moeldoko oleh Kemenkumham, maka kisruh internal Partai Demokrat dinyatakan selesai.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Kader PD: Moeldoko akan Diterima Jadi Anggota Demokrat dan Dibantu di Pilgub DKI
Baca Juga: Banyak Aksi Teror Terjadi, Jubir FPI Sebut Video Ledakan Bom Makassar Ada yang Memproduksi
Menurut Mahfud MD, apabila internal Partai Demokrat muncul kekisruhan kembali, maka hal ini sudah tak lagi menjadi urusan pemerintah khususnya di bidang hukum administrasi negara.
Mahfud MD menyebut hal ini karena proses hukum administrasi atas polemik Partai Demokrat sudah selesai.
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya," tutur Mahfud MD menambahkan.
Baca Juga: Misteri Sepucuk Surat Kuning Disamping Teroris, Mabes Polri Sempat Mencekam
Baca Juga: Indonesia Gawat Teroris, Mabes Polri Diteror Setelah Gereja Katedral Makassar
Tak hanya itu, Mahfud MD menilai bahwa keputusan pemerintah atas kekisruhan Partai Demokrat antara kubu AHY dan Moeldoko melalui Kemenkumham itu sangat adil dan tidak terlambat.