Tak hanya Jhoni Allen Marbun, Ketua Departemen Komunikasi DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko Saiful Huda turut memberikan pernyataan yang sama.
Saiful Huda mengatakan bahwa pihak kubu Moeldoko akan melakukan gugatan terhadap kubu AHY ke PTUN.
Baca Juga: Tanggapi Video Aksi Baku Tembak di Mabes Polri, Rocky Gerung Anggap Sebagai Skenario
Baca Juga: Saran Gus Umar ke Jokowi: Pecat Moeldoko dan Ganti dengan Fahri Hamzah!
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negara," ujar Saiful Huda.
Mengetahui kabar rencana kubu Moeldoko tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut memberikan tanggapan.
Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada kubu Moeldoko agar membaca Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) terlebih dahulu sebelum melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca Juga: Teroris di Mabes Polri Gunakan Air Soft Gun, Deddy Corbuzier: Tak Akan Mati Bila Ditembak
Baca Juga: Mabes Polri Diserang Teroris Wanita Simpatisan ISIS, Deddy Corbuzier: Itu Adalah Tindakan Bodoh
"Baca UU Parpol, terutama Pasal 8 UU 2/2008: "Dalam hal terjadi perselisihan parpol, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri'," ujar Jimly Asshiddiqie dikutip dari Twitter @JimlyAs.