Gugat AHY ke PTUN, Jimly Asshiddiqie ke Kubu Moeldoko: Bereskan Dulu Internal atau ke PN

- 1 April 2021, 16:08 WIB
Jimly Asshiddiqie tanggapi kubu Moeldoko yang gugat kubu AHY ke PTUN dan sarankan untuk bereskan dulu internal atau ke PN
Jimly Asshiddiqie tanggapi kubu Moeldoko yang gugat kubu AHY ke PTUN dan sarankan untuk bereskan dulu internal atau ke PN /Katriana/ANTARA

Jimly Asshiddiqie juga menyarankan agar kubu Moeldoko membereskan polemik Partai Demokrat ke internal terlebih dahulu atau pun ke Pengadilan Negeri (PN).

“Maksudnya, pemerintah sebagai simbol parpol pemenang tidak perlu terlibat menilai parpol konflik. Bereskan dulu internal atau ke PN. Ingat bukan PTUN,” tambah Jimly Asshiddiqie dengan tegas.

Baca Juga: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD Sebut Kisruh Demokrat Tak Lagi Urusan Pemerintah

Baca Juga: AHY Ucap Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Ferdinand Sebut Itu Tak Perlu, Bijaklah!

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul Tanggapi Rencana Kubu Moeldoko Gugat Kubu AHY ke PTUN, Jimly Asshiddiqie: Baca UU Parpol!

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa dalam UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

“Di UU Parpol 2/2011 tegas diatur selesaikn intern atau PN, bukan TUN,” kata Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Fakta ZA, Teroris Penyerang Mabes Polri: Simpatisan ISIS dan Tinggalkan Wasiat di WAG Keluarga

Baca Juga: ‘Innalillahi Wa Innailaihi Roji’un’, Ungkap Sang Ayah Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri

Jimly Asshiddiqie menegaskan agar kubu Moeldoko menyelesaikan polemik Partai Demokrat secara internal atau Pengadilan Negeri (PN), bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x