“Mksdnya tidak prlu didahului keputusan administrasi oleh menteri, yang mbuatnya trlibat dalam konflik parpol. Mnteri terima brsih saja. Bereskn dulu di PN. Tp kalau menteri buat keputusan tentu trbuka untuk jadi objek prkara ke PTUN oleh yang tak puas," ujarnya.
Meski begitu, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dirinya membenarkan terkait seluruh objek perkara keputusan administrasi ada di PTUN.
Baca Juga: Waketu DPD Demokrat Sebut KLB Deli Serdang Pertemuan Para Begal Politik
Baca Juga: Febri Diansyah Tanggapi Soal KLB yang Ditolak Pemerintah, Netizen: Punya Malu Harusnya Mundur
Akan tetapi, menurut Jimly Asshiddiqie, keputusan ini tidak berlaku bagi partai politik dalam pilar demokrasi.
Bahkan Jimly Asshiddiqie turut memberikan contoh terkait hal yang ada di UUD 1945.
Dengan tegas, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pembubaran partai politik secara final ada di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di Mahkamah Agung (MA).
"Dalam rezim hukum administrasi umum, objek perkara brupa keputusan administrasi (beschikkings) ada di PTUN. Ini brlaku untuk semua produk keputusan administrasi. Perakara TUN ada setelah tindakan/keputusan administrasi ada lebih dulu. Tp untuk parpol sebagai pilar dmokrasi, hukum administrasi umum tidak brlaku. UUD bahkan tegaskn parpol bubar final di MK bukan di MA," tandasnya.***(Rizwan Suandi/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)