Tanggapi Kegagalan Moeldoko, Refly Harun: Masih ada Celah untuk Moeldoko, Gugat Putusan Menkumham

- 3 April 2021, 20:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, pertanyakan soal penembakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku penyerangan Mabes Polri, ZA.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, pertanyakan soal penembakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku penyerangan Mabes Polri, ZA. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Baca Juga: Jaksa Terima Bentakan di Sidang Habib Rizieq, Refly Harun: Sulutan Emosi

“Gugat saja Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga tahun 2020, tapi yang digugat adalah keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART tahun 2020 tersebut,” lanjut dia.

Sebelumnya, seperti diketahui, Kemenkumham telah menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang memunculkan nama Moeldoko sebagai Ketum.

Penolakan ini diketahui lantaran kubu KLB Partai Demokrat Deliserdang yang diketuai KSP Moeldoko tidak mampu melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan.     

Kepastian penolakan pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly pada sebuah konferensi pers virtual.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Youtube Pusdatin pada Rabu, 31 Maret 2021.  

Menurut keterangan Yasonna Laoly beberapa dokumen yang gagal dilengkapi oleh kubu KLB Deliserdang adalah soal DPC, DPD, hingga surat mandat yang ternyata belum ada.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x