Jaksa Adu Hadis Tanggapi Eksepsi dari Habib Rizieq, Refly Harun: Terdapat Aspek Non Yuridis

- 31 Maret 2021, 17:56 WIB
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Ahyar/ARAHKATA

RINGTIMES BANYUWANGI – Kasus yang menimpa terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) kini sedang memasuki tahapan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar pada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa, 30 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan HRS dalam sidang sebelumnya dengan mengutip salah satu dari hadis Nabi Muhammad SAW.

"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," ujar Jaksa sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

Baca Juga: Polisi Akhirnya Usut Misteri Hubungan Habib Rizieq Shihab dengan Dua Terduga Teroris

"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundur, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," lanjut Jaksa menambahkan.

Merespons hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melalui tayangan YouTube pribadinya 'Refly Harun' yang tayang Rabu, 31 Maret 2021, ia menilai bahwa apa yang disampaikan Jaksa dengan mengutip hadis tersebut justru menguatkan terdakwa dalam hal ini HRS.

Refly menyinggung soal kebiasaan orang mengutip hadis atau ayat yang justru tidak sesuai dengan konteksnya.

Baca Juga: 10 Tuduhan Jaksa Dibantah Telak Habib Rizieq, Refly Harun: Sekedar Cari Kesalahan

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x