Pemerintah Telurkan Aturan Beribadah Ramadan Saat Pandemi, Salat Id Bisa Dilarang

- 6 April 2021, 20:55 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat ied setelah Ramadhan tahun 2021 ini/
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat ied setelah Ramadhan tahun 2021 ini/ /kemenag.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah, melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menerbitkan surat edaran mengenai aturan saat beribadah pada bulan Ramadan tahun 2021 di tengah masa pandemi.

Surat Edaran tersebut diketahui ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama mengatakan jika surat edaran tersebut diterbitkan guna bertujuan memberikan panduan beribadah selama bulan Ramadan tahun ini.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Sudah Final, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik 2021 Segera

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Gus Yaqut melalui keterangan tertulis, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Kemenag pada Selasa, 6 April 2021.

Beberapa aturan tersebut mengatakan jika salat fardu, salat tarawih, tadarus al qur’an yang dilakukan di masjid harus dihadiri maksimal 50 persen kapasitas Masjid atau musala.

“Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid atau Musala,” tertulis di aturan poin a pada surat edaran Kemenag.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran Sudah Final, Budi Karya: Berlaku Sebelum atau Sesudah 6 Mei

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Insentif bagi Masyarakat, Antisipasi Dampak Pelarangan Mudik

Selain itu kegiatan ibadah tersebut juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk ibadah salat ied diketahui bisa saja dilarang apabila perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan dan menunjukkan sesuatu yang negatif.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.”  

Sementara itu, beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan lainnya adalah sebagai berikut:

“Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.”

“Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.”

Sebelumnya, Pemerintah juga diketahui tengah merancang aturan untuk pelarangan mudik pada tahun 2021 ini, guna mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x