Dinilai Cederai HAM, PBB Soroti Pembangunan Mega Proyek Mandalika di NTB

- 7 April 2021, 19:17 WIB
Proyek Mandalika - PBB menyoroti proses pembangunannya.
Proyek Mandalika - PBB menyoroti proses pembangunannya. /kemenparekraf.go.id/ Prasetyo B/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pakar Hak Asasi Manusia PBB, baru-baru ini diketahui telah mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati aturan hukum mengenai laporan yang muncul terkait proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Proyek megah yang diketahui mencakup pembangunan sirkuit balap motor Grand Prix, hotel, dan lapangan golf tersebut, dilaporkan telah melibatkan perampasan tanah, penggusuran paksa terhadap masyarakat lokal.

“Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi, karena Pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) mempersiapkan Mandalika untuk menjadi 'Bali Baru',” ujar Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia. Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari OHCHR.org pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Imbas Larangan Mudik 2021, Menhub Atur Semua Operasional Transportasi

Proyek ini diketahui juga membuat para penduduk setempat menjadi sasaran ancaman intimidasi dan pengusiran paksa dari tanah mereka sendiri.

Olivier De Schutter juga menjelaskan jika proyek Mandalika tersebut akan menguji komitmen Pemerintah Indonesia terhadap kewajiban Ham yang mendasari pembangunan proyek tersebut.

“Proyek Mandalika menguji komitmen Indonesia terhadap tujuan pmbangunan berkelanjutan dan kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya,” ujar De Schutter.

Baca Juga: PP Royalti Musik Ramai Dibahas, Pemilik dan Penyanyi Kafe Diminta Tak Khawatir

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x