Resmi Dilarang, Deretan Kendaraan Tak Boleh Mudik Lebaran, Berikut Pengecualiannya

- 9 April 2021, 19:10 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan siaran pers
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan siaran pers /dok.foto/Humas Kemensetneg/

Unutk kendaraan, akan ada pengecualian bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Selain itu, kendaraan yang digunakan unutk pelayanan kesehatan seperti ibu hamil yang didampingi kelaurga intinya akan mendampingi.

Baca Juga: 5 Negara dengan Tradisi Mudik Lebaran Terheboh, Adakah Indonesia?

Pengecualian juga berlaku bagi pekerja migran Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri.

Selain itu, pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah hingga daearah asal masih diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah akan membuat titik peneykatan hingga berjumlah 333 titik yang akan dibantuk oelh Kemenhub, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan daerah.

Baca Juga: Berisiko, 5 Alasan Kuat Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Titik penyekatan akan tersebar di beberapa terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, dan beberapa jalan tol dan non-tol.

Larangan mudik akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, namun masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah diluar periode tersebut.

Posko pengenadlian mudik akan dibuka sejak H-15 an H+15 pada titik penyekatan untuk memaksimalkan pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x