Hukum dan Hikmah Ziarah Kubur Menjelang Ramadan bagi Umat Muslim

- 12 April 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi ziarah kubur/Berikut adalah hukum serta hikmah ziarah kubur atau nyekar  menjelang bulan Ramadan sebagai pengingat akhirat.
Ilustrasi ziarah kubur/Berikut adalah hukum serta hikmah ziarah kubur atau nyekar menjelang bulan Ramadan sebagai pengingat akhirat. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/

RINGTIMES BANYUWANGI – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang masih dilakukan hingga saat ini.

Di daerah Jawa kegiatan ziarah kubur pada umumnya disebut dengan nyekar dan arwahan. Nyekar berasal dari kata sekar yang berarti bunga.

Kegiatan yang dilakukan saat nyekar atau ziarah kubur adalah menaburkan bunga ketika berkunjung ke makam. Selain menabur bunga, biasanya diiringi dengan doa-doa agar orang yang telah meninggal diampuni segala dosanya.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Bacaan Doa Ziarah Makam Keluarga Beserta Tata Caranya

Bagi sebagian orang, nyekar saat akhir bulan Sya’ban merupakan waktu yang sangat baik. Bahkan hal ini menjadi kewajiban untuk mengingat kerabat yang sudah meninggal.

Namun, apakah tradisi nyekar ini baik dilakukan?

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari website resmi Nahdlatul Ulama (NU), pada awalnya kegiatan ziarah kubur memang pernah dilarang oleh Rasulallah SAW.

Pelarangan ini dikarenakan keimanan umat saat itu yang masih lemah sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahpahaman dalam berdoa.

Baca Juga: Dalil tentang Ziarah Kubur dan Terjemahannya

Baca Juga: MUI Imbau Masyarakat Tidak Ziarah Kubur Saat Pandemi Covid-19

Namun, seiring berjalannya waktu Rasulallah memberikan sebuah keterangan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Burairah, Rasulallah SAW bersabda:

Saya pernah melarang ziarah kubur. Tetapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah. Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat,” dalam Sunan Turmudzi No. 973.

Berdasarkan pada alasan agar mengingatkan kita pada akhirat, maka ziarah kubur dibenarkan. Tak hanya ziarah ke makam orang tua, ziarah ke makam para wali dan orang soleh adalah kebaikan yang dianjurkan.

Hikmah ziarah kubur menurut Syaikh Nawawi Al-Batani dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan bahwa,

 “Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada orang tuanya,”.

Selain itu, menyebutkan bahwa menziarahi makam kedua orang tua setiap hari jumat pahalanya sama dengan ibadah haji. Keterangan hukum dan pahala ziarah kubur juga dijelaskan dalam kitab lain seperti Al-mu’jam Al-kabir lit Tabhrani dan Al-maudhu’at.

 

Dengan kita mengetahui hikmah ziarah kubur sangat memberi inspirasi untuk melakukan ziarah kubur ke makam orang tua agar membalas bakti yang belum terpenuhi semasa hidupnya.

Namun, hal ini berbeda dengan kaum muslimah. Kaum hawa yang memiliki perasaan mudah resah, gelisah, dan sedih dikhawatirkan menjadi boomerang bagi dirinya. Sehingga hukum bagi kaum muslimah untuk berziarah kubur adalah makruh seperti yang tertulis dalam kitab I’anatut Thalibin.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x