6 Syarat Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021, Yuk Baca

- 27 April 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi mudik 2021/Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran 2021/Berikut ada 6 syarat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik 2021/Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran 2021/Berikut ada 6 syarat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021. /Pixabay/travelphotographer/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah telah secara resmi melarang perjalanan mudik Lebaran 2021, mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Hal ini telah diumumkan pada Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari petugas satgas Covid-19.

Pada peraturan larangan mudik yang ditentukan oleh pemerintah, ada 6 orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Ichal Traveler pada 27 April 2021, berikut adalah 6 orang yang diperbolehkan untuk mudik:

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Terbaru 22 April-24 Mei 2021, Nekat Akan Kena Denda

1. Pekerjaan atau perjalanan dinas

Bagi seseorang yang memiliki atau tugas pekerjaan dinas yang berada diluar kota, maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk orang yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Dan tidak diberlakukan larangan untuk melakukan perjalanan dinas pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

2. Menjenguk keluarga yang sedang sakit

Baca Juga: Aturan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Menag Yaqut: Mudik dan Takbiran Dilarang

Bagi seseorang yang memiliki keluarga yang sedang sakit dan berniat untuk menjenguk, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

3. Kunjungan duka kerabat yang sedang meninggal

Bagi kerabat atau saudara yang meninggal dan berniat untuk melayat, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Larangan Mudik Tahun 2021, Takbir Keliling pun Ditiadakan

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Yang mana sebenarnya pada tanggal tersebut pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan perjalanan mudik. Tetapi jika ada kerabat yang sedang berduka maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

4. Ibu hamil dan satu seorang pendamping

Ibu hamil dan satu pendamping, bagi yang sedang hamil diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dan hanya didampingi oleh satu pendamping.

Pemerintah memberi kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

5. Keperluan persalinan dan dua orang pendamping

Bagi seseorang yang sedang dalam keperluan persalinan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk mendapatkan dua orang pendamping.

Pemerintah memperbolehkan perjalanan dan tidak melarang untuk melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

6. Keperluan non mudik lain

Keperluan non mudik lain, tetapi harus dilengkapi surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

Bagi seseorang yang memiliki keperluan non mudik, bisa meminta surat keterangan melalui kepala desa atau lurah.

Pemerintah memberi kelonggaran dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 untuk melakukan perjalanan tersebut.

Bagi keperluan ini dapat diajukan jika memang ada keperluan yang benar-benar mendesak dan harus dilakukan saat itu juga.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah