RINGTIMES BANYUWANGI – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan beberapa aturan yang herus diterapkan pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.
Aturan-aturan tersebut telah resmi disahkan oleh Kementerian Agama dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini menyangkut larangan untuk mudik, takbiran, dan kegiatan lainnya yang ada di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Larangan Mudik Tahun 2021, Takbir Keliling pun Ditiadakan
Baca Juga: Tahun Ini Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Menjaga Kesehatan Adalah Wajib
Baca Juga: Pemeritah Resmi Larang Takbiran, Menag RI: Keliling Tidak Diperkenankan
Melalui siaran pers pada Senin,19 April 2021, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keputusan hasil rapat bersama dengan Presiden Jokowi, para menteri, serta pihak TNI dan Polri.
Salah satu aturan yang menjadi pro dan kontra publik yaitu terkait dengan mudik.
Menag Yaqut dengan tegas menyatakan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang oleh pemerintah.
Baca Juga: Anies Baswedan Memukau PBB, Rocky Gerung: Itu Bedanya dengan Presiden