Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Kombes Pol Sebut Diterima oleh Istri Bersangkutan

- 29 April 2021, 09:59 WIB
Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menjelaskan proses penetapan Munarman menjadi tersangka kasus terorisme dan sebut hal itu sudah diterima oleh istri yang bersangkutan
Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menjelaskan proses penetapan Munarman menjadi tersangka kasus terorisme dan sebut hal itu sudah diterima oleh istri yang bersangkutan /ANTARA/Laily Rahmawaty/pri

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa proses penangkapan Munarman ini sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Depok.Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga

“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, Ganjar Pranowo Sebut Garis Finish Pandemi Covid-19 di Depan Mata

Meski demikian, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Densus 88 Anti Teror belum mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penahanan terhadap Munarman.

“Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” ujar Ramadhan.***(Andi Mifta Farid Panggeleng/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah