Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa proses penangkapan Munarman ini sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Depok.Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga”
“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” ucap Ramadhan.
Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, Ganjar Pranowo Sebut Garis Finish Pandemi Covid-19 di Depan Mata
Meski demikian, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Densus 88 Anti Teror belum mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penahanan terhadap Munarman.
“Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” ujar Ramadhan.***(Andi Mifta Farid Panggeleng/Depok.Pikiran-Rakyat.com)