Muannas Alaidid Sentil Fadli Zon saat Komentari Kasus Munarman Tersangka Terorisme

- 29 April 2021, 19:30 WIB
Muannas Alaidid Sentil Fadli Zon untuk Tidak Belokkan Fakta Hukum Penangkapan Munarman oleh Densus 88.*
Muannas Alaidid Sentil Fadli Zon untuk Tidak Belokkan Fakta Hukum Penangkapan Munarman oleh Densus 88.* /Kolase instagram.com/@muannas_alaidid, @fadlizon/

RINGTIMES BANYUWANGI – Muannas Alaidid, pengacara sekaligus Ketua Cyber Indonesia berikan komentarnya terkait kasus penangkapan mantan Sekertaris Umum FPI, Munarman.

Munarman yang ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) pada Selasa malam, 27 April 2021 kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Menanggapi tertangkapnya Munarman oleh tim Densus 88, Muannas Alaidid dalam cuitannya di laman Twitter pribadinya @muannas_alaidid mengatakan sebagai berikut.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

“Suruh baca demokrat soal alat bukti UU Terorisme, hanya bermodal informasi intelejen saja polisi sudah bisa menyidik terduga terorisme,” kata Muannas pada Kamis, 29 April 2021.

Sebagaimana dikabarkan Tasikmalaya-Pikiranrakyat.com sebelumnya dengan artikel yang berjudul Tanggapi Kasus Munarman, Muannas Alaidid: Suruh Baca Demokrat Soal Alat Bukti UU Terorisme

“Apalagi ini soal baiat ISIS ada banyak saksi yang terlibat bom katedral sebut munarman hadir diperkuat sejumlah video ikrar sumpah yang beredar,” ucap Muannas Alaidid.

Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, cuitan tersebut menimpali pernyataan oposisi Partai Demokrat yang meminta bukti kuat terhadap penangkapan Munarman tersebut.

“Jangan dibelokkan, ada fakta hukum baiat ISIS lewat pengakuan sejumlah saksi & tangkapan gambar, penangkapan munarman murni soal pemberantasan terorisme yang diduga berkaitan Bom Katedral & Teror Mabes Polri,” ujar Muannas Alaidid.

Baca Juga: Samakan Jokowi dengan Rizieq Shihab, Muannas Alaidid Minta Anwar Abbas Cari Pasal Sendiri

Cuitan Ketua Cyber Indonesia tersebut dimaksudkan untuk menanggapi cuitan Fadli Zon yang sebelumnta menyatakan jika ada fakta yang dibelokkan dalam kasus penangkapan Munarman tersebut.

“Sesuai SOP. Terorisme itu extra ordinary, kejahatan luar biasa yang dituduhkan ke Munarman, jgn disamakan dengan kejahatan biasa, di banyak negara bahkan pelaku kepala ditutup, tangan & kaki dirantai,” tutur Muannas Alaidid.

Hal tersebut Muannas Alaidid sampaikan saat menanggapi Komnas HAM yang menilai berlebihan bila mata Munarman sampai ditutup ketika dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Kritis Bukan Teror. Kalo kritis mestinya ada baiat organisasi terlarang kala itu dilaporkan ke aparat, setidaknya dengan begitu tidak ada Bom Katedral & Teror di Mabes Polri oleh ISIS,” kata Muannas Alaidid yang cuitannya kali ini menimpali Refly Harun, seorang pengamat politik nasional.

Baca Juga: Bupati Lebak Banten akan Santet Moeldoko, Muannas Alaidid: Harus Minta Maaf!

Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyatakan bahwa penangkapan Munarman sebagai tersangka kasus terorisme tersebut telah sesuai prosedur.

Ditambah lagi dengan penyangkaan terhadap Munarman menggunakan UU Terorisme.

“Tidak main-main dengan penangkapan atas dugaan teroris. Densus 88 menangkap Munarman tentu sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” kata Stanislaus Royanta.

“Penangkapan ini bisa jadi dari pengembangan kasus sebelumnya. Dan dia (Munarman) ditangkap karena keterlibatannya dalam acara baiat ISIS di tiga tempat, yaitu Makassar, UIN (Jakarta), dan Medan. Ini nantikan pasti ada proses pembuktiannya,” tutur Stanislaus Royanta.***(Oky Nugraha Putra/Tasikmalaya-Pikiranrakyat.com)

 

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah