RINGTIMES BANYUWANGI - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil berplat biru dengan identitas kendaraan diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bernomor SN 45 RSD pada Rabu, 5 Mei 2021.
Mobil beserta dua pengemudi telah diamankan polisi lantaran pelanggaran menggunaan plat nomor palsu serta tidak dapat menunjukkan STNK.
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A atau layaknya disebut sebagai SIM pada umumnya.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal pada Rabu 5 Mei 2021 seperti dikutip dari Antara oleh Ringtimesbanyuwangi.com.
Baca Juga: Insiden Tabrakan Mobil dan Motor, Lakantas Didepan SPBU Karangsari
Selain itu, polisi mengatakan akan meminta keterangan kepada pengemudi lantaran identitas yang digunakan dinyatakan palsu.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," tutur Akmal.
Pada kesempatan terpisah, Dirlantas Polda metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pengemudi mobil Pajero Sport tersebut.