Kisah Miris Pembela HAM, Membela Hak Banyak Orang Tanpa Jaminan Perlindungan Negara

- 8 Mei 2021, 19:25 WIB
Pembela HAM yang membela hak-hak rakyat sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi maupun tindak kekerasan, tanpa jaminan perlindungan.
Pembela HAM yang membela hak-hak rakyat sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi maupun tindak kekerasan, tanpa jaminan perlindungan. /Pixabay/geralt/

"Undang-undang pembela hak asasi manusia dan itu pernah di inisiasi, terutama oleh Parsial, bahkan sudah punya drafnya sendiri dan pernah juga mengajukan ke prolegnas,” ungkap Choirul.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan ada pilihan di mana Undang-undang Hak Asasi Manusia harus berdiri sendiri, namun hal ini akan cukup berat. Untuk itu, UU HAM dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, pilihan tersebut cukup baik, tetapi bagaimana pun juga dirinya menilai bahwa tantangan terbesar UU HAM yakni memastikan keberhasilannya.

"Bagi saya pilihannya sama-sama baik. Tapi memastikan aturan pembela hak asasi manusia dimana pun undang-undangnya mau berdiri sendiri atau masuk ke UU HAM, tantangan paling besarnya adalah memastikan itu bisa berhasil,” pungkas Choirul mengakhiri.***

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x