Kisah Miris Pembela HAM, Membela Hak Banyak Orang Tanpa Jaminan Perlindungan Negara

- 8 Mei 2021, 19:25 WIB
Pembela HAM yang membela hak-hak rakyat sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi maupun tindak kekerasan, tanpa jaminan perlindungan.
Pembela HAM yang membela hak-hak rakyat sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi maupun tindak kekerasan, tanpa jaminan perlindungan. /Pixabay/geralt/

"Itu seperti cara hidup, di manaun kita, dilihat situasi yang tidak beres, masa kita mau diem aja, apa bedanya kita dengan kambing? Tapi kita kan beda, kita punya otak, punya pikiran, punya rasa, kalo lihat sesuatu yang keliru masa kita diam saja," kata Gugun seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com pada 8 Mei 2021, dalam video di kanal YouTube Watchdoc Documentary.

Gugun pun mengatakan pernah mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pihak kepolisian saat tengah menjalankan tugasnya membela HAM.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Orang yang Berlindung Dibalik HAM Atas Kasus KKB Hengkang dari Indonesia

"Dikeroyok polisi itu setidaknya dua kali. Dua kali itu secara mengejutkan ternyata ibu-ibu yang menyelamatkan saya. Pernah juga di Jakarta ditodong senjata sama polisi, lalu pernah juga diusir preman dari suatu kampung," ujarnya .

Sebagai pembela HAM yang sering bertaruh keselamatan, Gugun mengakui dirinya takut saat membela hak-hak rakyat. Namun di lain sisi, semangat rakyat itu sendiri merupakan kekuatan terbesarnya untuk tetap membela hak-hak mereka.

Menanggapi kasus kriminalisasi yang sering didapatkan oleh pembela HAM, menurut Gugun, pembela HAM merupakan bagian yang harus mendapatkan penghormatan dari negara.

Meskipun pada kenyataannya tidak sejalan, dirinya juga menegaskan bahwa pembela HAM sebenarnya membantu negara untuk tetap dalam koridor penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kriminalisasi itu diatur tidak mendapatkan perlakuan tidak sewenang-wenang, kita bukan criminal. HAM, itu kan bagian dari yang harus dihormati oleh negara, dipenuhi dan kita itu menjaga itu kan. Membantu negara supaya tetap dalam koridor penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tapi ternyata tidak ada itu..," jelas Gugun.

Baca Juga: Dinilai Cederai HAM, PBB Soroti Pembangunan Mega Proyek Mandalika di NTB

Menanggapi banyaknya kekerasan terhadap pembela HAM, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa UU pembela HAM sebenarnya pernah di inisiasi. Bahkan sebelumnya draf UU tersebut telah diajukan ke Prolegnas.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x