Panduan Pelaksanaan Malam Tabkir, Sambut Idul Fitri 1442 H/2021 M secara Terbatas

- 9 Mei 2021, 10:47 WIB
Kemenag Terbitkan panduan malam takbir sambut hari raya idul fitri.*
Kemenag Terbitkan panduan malam takbir sambut hari raya idul fitri.* /Pikiran Rakyat/

Pertama, takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca Juga: Fatwa MUI, Perayaan Lebaran 2021 Dianjurkan Sholat Idul Fitri di Rumah

Dilanjutkan dengan poin-poin berikutnya yang berisi tentang panduan sholat Idul Fitri hingga pelaksanaan kutbah.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x