Ada beberapa kenyataan terkait kontroversi KPK yang tertuang pada siaran pers tersebut.
Pertama, TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai KPK yang sudah lama bekerja di KPK.
Apalagi, pegawai tersebut sudah memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, bahkan sedang menangani kasus korupsi mega proyek.
Baca Juga: Pemerintah Dituding Sedang Hancurkan KPK, Denny Siregar Sebut Sangat Menjijikan
Sehingga, TWK dianggap tidak bisa digunakan sebagai alat untuk mengeluarkan pegawai KPK.
Kedua, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan TWK kepada pegawai KPK karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Ketiga, meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak pribadi, pelecehan seksual, dan rasisme yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK.
Baca Juga: Isu KPK Akan Mati Bergaung, Ferdinand Hutahaean Sebut Publik Jangan Mau Dibohongi
Keempat, meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara.
Kelima, mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan menjaga independensi dari pengaruh eksternal yang melemahkan KPK.