Mardani mengatakan hal ini lantaran mekanisme TWK tidak diatur dalam UU KPK revisi terbaru.
Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Kebenaran Isu Pemecatan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
"Mengingat TWK berpotensi melanggar hukum & etika publik karena tidak diatur dalam UU KPK yang baru beserta peraturan turunannya (PP No 41 2020)," pungkasnya.***