Yuk Ikut Lelang Barang Sitaan KPK Secara Online, Berikut Caranya

- 11 Maret 2020, 16:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.*
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.* /ANTARA/

RINGTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang barang rampasan dari terpidana korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, Anggiat P. Nahot Simaremare. 

Maret ini, KPK melelang dua bidang tanah berikut bangunannya di Manado, Sulawesi Utara yang akan dilelang dalam satu paket.

“Untuk memaksimalkan upaya asset recovery, maka berdasarkan putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (10/3/2020).

Anggiat merupakan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dalam sejumlah proyek pembangunan air minum.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Kota Bogor Menurun, Yuno Abeta: Isu Corona Ini Harus Segera Diakhiri

Ali menuturkan, adapun objek yang akan lelang berupa satu paket yang terdiri dari dua bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 80 meter persegi berikut bangunan rumah toko (ruko) di atasnya, atas nama Gatot Prayogo.

Dua bidang tanah yang terletak di Kawasan Mega Mas, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Manado itu pun telah dilengkapi sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado,” tuturnya.

Dia mengatakan, calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id.

Waktu penawaran lelang dibuka sejak pengumuman lelang tersebut ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada Selasa, 7 April 2020 pukul 9.00 waktu server (sesuai Waktu Indonesia Barat) atau pukul 10.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah).

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah