KAI Batalkan 28 Perjalanan Kereta Jarak Jauh untuk Putus Rantai Penularan COVID-19

- 29 Maret 2020, 07:19 WIB
Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3/2020). Mulai Senin (23/3), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membatalkan 19 perjalanan keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.
Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3/2020). Mulai Senin (23/3), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membatalkan 19 perjalanan keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

 


RINGTIMES - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali membatalkan perjalanan 28 KA jarak jauh mulai 1 April sampai 1 Mei 2020 dalam rangka memutus penularan COVID-19.

"Hal ini sesuai arahan pemerintah, yakni masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya di luar rumah," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu 29 Maret 2020.

Dengan meningkatnya angka kasus corona, KAI kembali mengambil kebijakan melakukan pembatalan perjalanan KA, ujar Eva.

Baca Juga: Epic Games Store Bagikan World War Z Gratis Demi Sukseskan program #DiRumahAja

Sebanyak 28 KA jarak jauh yang berada dalam Daop 1 itu berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.

Meski berkurang, Daop 1 Jakarta memastikan jarak antarpenumpang di dalam gerbong kereta tetap akan diterapkan melalui pengaturan oleh petugas.

Saat ini, lanjut Eva, volume penumpang dari stasiun keberangkatan di Daop 1 Jakarta rata-rata menurun hingga 70 persen.

Baca Juga: Guru Besar IPB: Jeruk dan Jambu Biji Merah Mencegah Covid-19

Ia juga menyatakan bagi calon penumpang yang terdampak pembatalan KA pada kurun waktu tersebut dapat mengajukan pengembalian bea tiket 100 persen di luar bea pesan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x