KAI Batalkan 28 Perjalanan Kereta Jarak Jauh untuk Putus Rantai Penularan COVID-19

- 29 Maret 2020, 07:19 WIB
Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3/2020). Mulai Senin (23/3), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membatalkan 19 perjalanan keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.
Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3/2020). Mulai Senin (23/3), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membatalkan 19 perjalanan keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

22. KA 144A Gajahwong (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan 06.45 WIB, batal 2-30 April 2020

23. KA 146 Fajar Utama YK (Pasarsenen-Yogyakarta) keberangkatan 07.20 WIB, batal 2-30 April 2020

24. KA 148A Senja Utama YK (Pasarsenen-Yogyakarta) keberangkatan 18.55 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020

25. KA 158A Sawunggaling (Pasarsenen-Kutoarjo) keberangkatan 08.50 WIB, batal 2-30 April 2020

26. KA 202 Tawang Jaya (Pasarsenen-Semarang Poncol) keberangkatan 23.25 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020

27. KA 260A Kutojaya Utara YK (Jakarta Kota-Kutoarjo) keberangkatan 05.45 WIB, batal 2-30 April 2020

28. KA 264 Menoreh (Jakarta Kota-Semarang Tawang) keberangkatan 19.15 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected], dan Sosial media @keretaapikita @kai121_

Baca Juga: Saat Pandemik Corona, Tagar BangsatBangsa Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah